Ahok Bakal Tutup Diskotek yang Dua Kali Ketahuan Edarkan Narkoba,

foto: istimewa

Jakartakita.com – Penutupan diskotik atau tempat hiburan malam tidak berhenti sampai pada penutupan Stadium saja. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menutup semua diskotek yang ketahuan menjadi tempat peredaran narkoba.

Pemprov DKI Jakarta dan DPRD kembali beda pendapat soal jam operasional diskotek di Jakarta. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, jam operasional diskotek bisa sampai 24 jam asalkan mematuhi syarat. Sedangkan DPRD ngotot, diskotek dan tempat hiburan malam lainnya harus tutup tepat pukul 24.00.

Menurut Ahok, tak masalah diskotek buka 24 jam asal berada di dalam hotel dan tidak mengganggu ketertiban umum. Ahok menambahkan alasan, sebenarnya yang menjadi sorotan bagi Pemprov DKI bukan masalah jam operasional namun peredaran narkoba yang sering terjadi di diskotek. Oleh karena itu, Ahok mengancam akan menutup usaha diskotek tersebut bila ada pengusaha bahkan pemakai yang terbukti mengedarkan dan memakai narkoba di dalam diskotek.

Ahok menegaskan tidak ada ampun lagi bagi diskotek yang kedapatan terkena kasus narkoba. Dua kali ketahuan, langsung tutup. Apapun alasannya, entah yang pakai narkoba, pengunjung atau malah pegawai.

Upaya tersebut dilakukan agar pengusaha lebih ketat dalam menjaga diskotek miliknya dari aktivitas peredaran dan penggunaan narkoba.

ahokBasuki Tjahaja Purnamadiskotiknarkoba
Comments (0)
Add Comment