Jakartakita.com – Pemprov DKI Jakarta resmi mendapatkan kewenangan memperbaiki jalan nasional. Kewenangan pemerintah Jakarta ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 148/KTPS/2015.
Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas Binamarga DKI Jakarta, Suko Wibowo mengatakan pelimpahan kewenangan perbaikan jalan nasional kepada Pemprov DKI, salah satunya untuk memberikan kecepatan waktu perbaikan ruas jalan bila rusak atau berlubang.
Diungkapkannya, sejak 23 April lalu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memberikan pelimpahan kewenangan untuk memperbaiki jalan nasional yang berada di Jakarta. Namun, jalan-jalan yang berbatasan dengan daerah lain tetap akan ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
Jalan-jalan yang berbatasan itu, ujar Suko, di antaranya Jalan Raya Bogor, perbatasan Jakarta-Jawa Barat; dan Jalan Daan Mogot, perbatasan Jakarta-Banten.
Suko menjelaskan, 13 ruas jalan nasional yang kini dilimpahkan ke DKI ialah, Jalan Daan Mogot, Jalan Bekasi Raya, Jalan Lingkar Barat, Jalan Pelabuhan, Jalan Jampea, Jalan Cilincing Raya, Jalan Ciputat Raya, Jalan Pasar Jumat, Jalan Kartini, Jalan Bogor Raya, Jalan TB Simatupang, Jalan Cakung-Cilincing dan Jalan Akses Marunda.
Kendati sudah mendapatkan pelimpahan, Suko juga belum dapat memperbaiki jalan nasional secara maksimal. Sebab, anggaran perbaikan tersebut baru diusulkan dalam perencanaan APBD 2016 yang hingga saat ini masih dalam pembahasan. Adapun besaran anggaran yang diusulkan mencapai Rp300 miliar.