Pemerintah Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi Ketiga

foto: istimewa

Jakartakita.com – Seiring menguatnya nilai rupiah, pemerintah mempercepat pengumuman paket kebijakan ekonomi ketiga yang sedianya dilakukan besok menjadi Rabu (7/10/2015) sore. Dalam paket ini, pemerintah menurunkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM), yaitu harga avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan Pertalite yang berlaku sejak 1 Oktober lalu.

Untuk BBM jenis Premium tetap Rp 7.400 per liter untuk daerah Jawa, Sumatera, dan Bali. Di luar tiga pulau tersebut, harga per liter Rp 7.300. Sedangkan harga solar bersubsidi turun Rp 200 per liter sehingga harga eceran menjadi Rp 6.700 per liter.

“Harga-harga ini berlaku mulai Oktober sampai Desember 2015,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan pers didampingi sejumlah menteri Kabinet Kerja, di kantor Kepresidenan, Jakarta, dikutip situs resmi Sekretariat Kabinet.

Harga gas untuk pabrik dan lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni 7 dollar AS/mmbtu. Sedangkan harga gas untuk industri lainnya, seperti petrokimia, dan sebagainya, akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.

Aturan mengenai gas ini, menurut Darmin, baru akan berlaku efektif 1 Januari 2016, karena masih harus diubah aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lebih lanjut Darmin menyebutkan penurunan harga gas ini tidak mempengaruhi penerimaan dari bagian perusahaan gas kontrak karya. Yang dikorbankan dikurangi adalah PNBP-nya dan biaya distribusinya.

Terkait tarif listrik, untuk pelanggan I3 dan I4 akan mengalami penurunan sebesar Rp12 – Rp13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak. Selain itu juga ada diskon untuk pemakaian tengah malam dari jam 23.00 – 08.00 sebesar 30 persen.

Pemerintah juga memberikan penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40% dari tagihan listrik 6 atau 10 bulan pertama, dan melunasinya secara berangsur-angsur untuk industri padat karya dan industri berdaya saing lemah

Kebijakan mengenai penerima kredit usaha rakyat (KUR) juga berubah. Sebelumnya, keluarga yang memiliki penghasilan tetap alias pegawai tidak bisa diberi KUR lantaran takut konsumtif. Kini mereka yang berpenghasilan tetap juga bisa menerima KUR, selama digunakan untuk kegiatan produktif.

Dalam paket kebijakan ekonomi ketiga juga mencakup penyederhanaan izin pertanahan untuk bidang pertanahan untuk kegiatan penanaman modal dengan merevisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria.

Untuk permohonan HGU (hak guna usaha) lahan seluas 200 hektare yang sebelumnya butuh waktu 30 hingga 90 hari disederhanakan menjadi hanya 20 hari kerja. Sementara untuk lahan di atas 200 ha menjadi 45 hari kerja. Sementara, perpanjangan HGU lahan 200 ha yang sebelumnya 20 hingga 50 hari diperpendek menjadi tujuh hari kerja, dan 14 hari kerja untuk lahan di atas 200 ha.

Paket Kebijakan Ekonomipemerintah
Comments (0)
Add Comment