Tahun Depan, Anak Usia 0-17 Tahun Bakal Punya KTP Khusus

Jakartakita.com – Mulai tahun 2016, Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak berusia 0-17 tahun sebagai identitas, sekaligus pemenuhan hak anak.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, seperti dilansir dari Antara, kepemilikan KTP untuk anak ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan sendiri, seperti pengurusan daftar sekolah, menabung di bank, mendaftar Puskesmas dan lainnya. Jadi nantinya kepengurusan administrasi anak tidak perlu kartu keluarga cukup terwakili dengan KTP anak.

KTP anak akan mulai diberlakukan pada 2016 untuk kabupaten/kota yang saat ini capaian akta kelahiran anak sudah mencapai di atas 75 persen. Pada 2017 akan menjadi bagian dari program nasional sehingga seluruh anak berkerwarganegaraan Indonesia yang baru lahir memiliki KTP.

Beberapa daerah yang mulai tahun depan sudah diberlakukan KTP anak yakni Kabupaten Blora (capaian kepemilikan akta kelahiran anak sebesar 90,09 persen), Kabupaten Temanggung (87,95 persen), Kota Magelang (86,64 persen), Kabupaten Bantul (76,53 persen).

Sedangkan khusus Jatim, yakni Kota Kediri (80,07 persen), Kota Pasuruan (78,93 persen), Kota Mojokerto (78,67 persen) serta Kota Blitar (76,83 persen).

Sedangkan terkait teknis, di kartu KTP anak akan tertera nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya. Bentuk KTP pun masih yang biasa belum e-KTP. Baru setelah anak berusia 18 tahun ke atas, KTP anak akan diganti dengan e-KTP.

Dengan diberlakukannya KTP anak, diharapkan juga bisa membantu aparat keamanan jika diperlukan untuk apa saja, termasuk proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak.

e-KTPKTPKTP anak
Comments (0)
Add Comment