BKPM Berlakukan Pelayanan Izin Investasi Tiga Jam Mulai Tanggal 26 Oktober 2015

foto : istimewa

Jakartakita.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah merampungkan standard operating procedure (SOP) untuk pelayanan izin investasi tiga jam, sesuai yang dijanjikan dalam Paket Kebijakan Ekonomi ketiga, yang diluncurkan Pemerintahan Jokowi-JK baru-baru ini.

“Rencananya, layanan ini akan diterapkan tanggal 26 Oktober mendatang,” katanya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/10/2015).

Dijelaskan, dengan dilaksanakannya layanan izin investasi 3 Jam, nantinya BKPM akan melayani dua skema perizinan memulai usaha. Selain layanan izin investasi 3 jam, investor juga masih dapat layanan untuk mengurus izin prinsip secara online yang telah berlangsung sejak Desember 2014 lalu.

Dalam perizinan ini, kata Franky, investor dapat mengajukan permohonan izin prinsip dari manapun dan kapanpun, dengan waktu maksimal pemrosesan 3 hari.

“Jadi layanan izin investasi 3 jam dan layanan pengajuan izin prinsip secara online merupakan dua terobosan BKPM dalam memudahkan investor untuk memulai usaha di Indonesia,” beber Franky.

Namun, lanjutnya, terdapat persyaratan bagi investor yang dapat memanfaatkan layanan ini.

“Persyaratan yang pertama adalah investor harus datang secara langsung dengan membawa flow chart proses produksinya, kemudian untuk proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp 100 miliar dan/atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang,” ujar Franky.

BKPM sendiri telah menetapkan lima tahapan persiapan implementasi izin investasi 3 jam.

Tahap pertama, perumusan dan penerbitan dasar hukum; Tahap kedua, pengumuman rekrutmen notaris dan persiapan sarana dan prasarana; Tahap ketiga, seleksi administrasi dan wawancara notaris; Tahap keempat, pendataan notaris oleh Kepala BKPM dan; Tahap kelima, persiapan akhir untuk peluncuran layanan Izin Investasi 3 Jam yang akan dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2015.

Franky berharap, layanan ini dapat menarik minat investasi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

 

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)BKPMFranky SibaraniInvestasiKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)pelayanan izin investasi
Comments (0)
Add Comment