Mulai 15 Desember, Beli ‘SIM Card’ Wajib Tunjukkan KTP Asli

foto: istimewa

Jakartakita.com – Pemerintah dan operator bekerja sama untuk memperketat proses kepemilikan SIM card (Kartu SIM) komunikasi seluler. Mulai 15 Desember 2015, Semua pembeli SIM card diwajibkan menunjukkan kartu identitas asli dan mencatatkan kartu identitasnya kepada penjual.

“Pengisian identitas pengguna nomor prabayar dilakukan oleh petugas dari masing-masing operator di konter. Petugas ini disediakan oleh masing-masing operator dan dibekali dengan identitas khusus. Merekalah yang akan melakukan registrasi, bukan penjaga konter,” ujar Kepala Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu,  Selasa, (13/10/2015).

Ismail menegaskan, upaya ini dilakukan untuk memberikan tanggung jawab kepada operator untuk tertib administrasi para pelanggannya. Pemerintah pun akan mengawasi jalannya tertib administrasi yang dilakukan para operator.

“Jika ada oknum yang nakal, kalau bisa dibuktikan pelanggarannya, sesuai Keputusan Menteri No. 23 Tahun 2005, akan dikenakan sanksi administrasi kepada operator. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis sampai pada pencabutan izin,” tutur Ismail.

Selanjutnya, pembeli kartu SIM mesti menunjukkan identitasnya, misalnya kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), paspor, atau kartu keluarga. Registrasi kartu SIM mesti menggunakan nomor identitas penjual dan data identitas pembeli sehingga tidak bisa lagi dilakukan di luar gerai.

Selama ini, registrasi prabayar dilakukan oleh pembeli dengan cara mengirim pesan ke 4444. Namun, cara tersebut dinilai terlalu longgar sehingga banyak pembeli yang asal menuliskan nama, alamat, dan tanggal lahir.

Kelonggaran tersebut dinilai berkontribusi terhadap munculnya SMS spam dan biasanya berisi penipuan. Dengan menertibkan proses registrasi prabayar, diharapkan hal seperti itu akan berkurang.

Registrasi ulang prabayar ini mendesak dilaksanakan, karena belum ada data yang jelas dari operator terkait pelanggannya. Bahkan, operator tak memiliki data base yang lengkap dan benar tentang penggunanya.

Registrasi prabayar pertama kali dijalankan di Indonesia pada 2005. Saat pertama dijalankan, ada sekitar 58 juta nomor prabayar beredar dan sekitar 9,34 persen nomor dihanguskan karena data dianggap tidak valid.

Diperkirakan, saat ini hanya 6 persen, dari total 260 juta nomor prabayar, yang dijamin validitasnya jika proses verifikasi dilakukan.

GSMHandphoneKemenkominfooperator telekomunikasiponselsim cardsmartphone
Comments (0)
Add Comment