Jakartakita.com – Mulai tahun 2016, pemerintah akan mewajibkan seluruh rakyat Indonesia yang berusian di bawah 50 tahun untuk ikut program bela negara. Mulai dari TK hingga pegawai kantoran, tidak ada yang luput dari program Kementerian Pertahanan ini.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, seluruh warga negara wajib hukumnya ikut program ini. Nanti yang bakal membedakan hanyalah soal porsi latihannya saja. Nantinya peserta program bela negara ini akan dilatih melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Pertahanan.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu bahkan mengingatkan, bila ada warga negara yang tidak mau bela negara dan tidak cinta pada bangsa ini, ia mempersilahkan keluar dari Indonesia.
”Bela negara ini hak dan kewajiban masyarakat pada negara yang perlu disiapkan. Hidup bersama, besar bersama, hancur pun harus bersama di sini. Kalau tidak suka bela negara, tidak cinta tanah air, angkat kaki saja dari sini,” kata Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Ke depannya, kata dia, program bela negara akan dimasukkan dalam sistem kurikulum belajar mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi. Kementerian Pertahanan tengah mengkoordinasikan hal itu dengan Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Laksamana Pertama M. Faizal menambahkan, dalam program bela negara ini, setiap warga negara dibawah usia 50 tahun diwajibkan ikut serta. Pendidikannya akan dilakukan selama sebulan dengan latihan fisik dan psikologi di markas tentara.
“Program ini bekerjasama dengan kepala daerah dan TNI setempat. Nanti latihannya akan ditampung di satuan pendidikan TNI, Rindam, Batalyon atau Kodim,” katanya.
Tahun ini Kemhan akan mulai membina 4.500 kader pembina bela negara di 45 Kabupaten/Kota. Disetiap Kabupaten/Kota terdapat 100 Kader Pembina. Targetnya, pemerintah akan menciptakan kader bela negara sebanyak 100 juta orang dalam 10 tahun ke depan.
Kader pembina bela negara itu nantinya terdiri dari unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Menurut Ryamizard, program bela negara ini bukan wajib militer seperti halnya Korea Utara dan negara lainnya.