Jakartakita.com – Kemacetan di Jakarta, layaknya benang kusut yang sulit untuk diurai. Sudah banyak solusi yang ditawarkan, namun kemacetan masih saja terjadi.
Salah satu titik rawan kemacetan adalah di pintu keluar tol depan Polda Metro Jaya.
Sebagai upaya mengurangi kemacetan di area tersebut, Aparat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuat kebijakan berupa pengalihan arus lalu lintas agar bus dalam kota tidak lagi dapat keluar melalui jalan tersebut.
Mulai hari ini, Kamis (15/10/2015), bus dalam kota keluar di pintu tol depan kantor Pajak, Jalan Gatot Subroto.
“Disarankan bus dalam kota dari arah Cawang lewat bahu jalan dan keluar di kantor Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selatan,” ujar Wakil Ketua Satuan Patroli Jalan Raya (PJR), Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Eko, di Jakarta, Kamis (15/10).
Kebijakan itu hanya berlaku untuk armada transportasi bus, sementara kendaraan pribadi tetap diperbolehkan untuk keluar pintu tol di depan Markas Polda Metro Jaya tersebut.
Asal tahu saja, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuat kebijakan tersebut setelah melakukan analisa dan evaluasi bersama dengan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian beserta jajaran.