Jakartakita.com – Mulai Minggu (1/11/2015) mendatang, tarif 15 ruas jalan tol akan mengalami penyesuaian atau kenaikan. Namun kenaikan tarif tol tersebut besarannya berbeda satu sama lain. Dan ruas tol Tangerang-Merak mengalami kenaikan tarif tertinggi yaitu sebesar 14,6 persen. Alasannya, tol yang berada di pinggiran Jakarta ini melintasi 3 wilayah sekaligus yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon.
Dari 15 ruas jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif, 11 diantaranya dikelola Jasa Marga, sisanya dikelola oleh perusahaan lainnya.
Terkait kenaikan tarif ini, menurut Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk Kristanto Priambodo, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat sejak Juni-Juli 2015. Namun baru direalisasikan awal November mendatang, setelah adanya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 507/KPTS/M/2015.
Sebelumnya, Pemerintah berencana baru menerapkan efektif penyesuaian tarif tol pada 1 Januari 2014 karena mempertimbangkan kondisi ekonomi yang kurang baik saat ini.
Berikut lima belas jalur tol Jasa Marga yang mengalami kenaikan tarif.
1. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
2. Jakarta-Tangerang
3. Dalam kota Jakarta
4. Tangerang-Merak
5. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)
6. Serpong-Pondok Aren
7. Pondok Aren-Ulujami
8. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
9. Padalarang-Cileunyi
10. Palimanan-Kanci
11. Semarang seksi A, B, C
12. Surabaya-Gempol
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
14. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II.
15. Bali Mandara.