Jakartakita.com – Dewan Pengupahan DKI Jakarta resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2016 senilai Rp 3,1 juta. Angka ini nantinya akan diusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sidang Dewan Pengupahan yang berlangsung cukup alot ini berlangsung hampir sekitar enam jam di Balai Kota DKi Jakarta, Kamis (29/10/2015) dari pukul 13.30, dan baru berakhir pada sekitar pukul 20.30.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Priyono mengatakan angka tersebut hasil kesepakatan atas usulan dari pengusaha dan pekerja. Ia menyebut kalangan pengusaha mengusulkan besaran UMP DKI 2016 sebesar Rp 3.010.500 sementara pekerja Rp 3.133.740.
Dengan demikian, Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 di mana besaran KHL tidak dimasukan dalam perhitungan. Namun, hasil kesepakatan UMP 2016 di atas dari perhitungan sesuai PP. Berdasarkan kesepakatan bersama angka UMP DKI 2016 disepakati di angka Rp 3,1 juta. Lebih Rp 89.500 dari perhitungan sesuai PP.