Jakartakita.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menetapkan kenaikan harga 15 ruas jalan tol per 1 November 2015. Ketetapan ini diambil berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat 1 mengenai peraturan pemerintah Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT mengacu tarif yang sesuai dengan pengaruh inflasi.
Besaran kenaikan tarif tol berbeda-beda tergantung tingkat kenaikan inflasi daerah yang dilintasi ruas jalan tol tersebut.Kenaikan harga mulai dari 9-15 persen dan serentak dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah diputuskan.
Untuk ruas tol dalam kota saja, kenaikan mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 2.500. Untuk rincian harga barunya seperti, golongan I menjadi Rp 9.000 dari Rp 8.000, golongan II Rp 11.000 dari Rp 10.000, golongan III Rp 14.500 dari Rp 13.000, golongan IV 18.000 dari Rp 16.000, dan golongan V Rp 21.500 dari sebelumnya Rp 19.000.
Adapun ke 15 ruas Tol yang tarifnya akan disesuaikan antara lain,
1.Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi),
2.Jakarta-Tangerang,
3.Dalam kota Jakarta
4.Tangerang-Merak,
5.Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR),
6.Serpong-Pondok Aren
7.Pondok Aren-Ulujami.
8.Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang),
9.Padalarang-Cileunyi,
10.Palimanan-Kanci,
11.Semarang ABC,
12.Surabaya-Gempol,
13.Belawan-Medan-Tanjung Morawa,
14.Tol Ujung Pandang Tahap I dan II,
15.Bali Mandara.