Ini Daftar Kenaikan Tarif Tol Per 1 November 2015

foto: istimewa

Jakartakita.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menetapkan kenaikan harga 15 ruas jalan tol per 1 November 2015. Ketetapan ini diambil berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat 1 mengenai peraturan pemerintah Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT mengacu tarif yang sesuai dengan pengaruh inflasi.

Besaran kenaikan tarif tol berbeda-beda tergantung tingkat kenaikan inflasi daerah yang dilintasi ruas jalan tol tersebut.Kenaikan harga mulai dari 9-15 persen dan serentak dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah diputuskan.

Untuk ruas tol dalam kota saja, kenaikan mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 2.500. Untuk rincian harga barunya seperti, golongan I menjadi Rp 9.000 dari Rp 8.000, golongan II Rp 11.000 dari Rp 10.000, golongan III Rp 14.500 dari Rp 13.000, golongan IV 18.000 dari Rp 16.000, dan golongan V Rp 21.500 dari sebelumnya Rp 19.000.

Adapun ke 15 ruas Tol yang tarifnya akan disesuaikan antara lain,

1.Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi),

2.Jakarta-Tangerang,

3.Dalam kota Jakarta

4.Tangerang-Merak,

5.Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR),

6.Serpong-Pondok Aren

7.Pondok Aren-Ulujami.

8.Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang),

9.Padalarang-Cileunyi,

10.Palimanan-Kanci,

11.Semarang ABC,

12.Surabaya-Gempol,

13.Belawan-Medan-Tanjung Morawa,

14.Tol Ujung Pandang Tahap I dan II,

15.Bali Mandara.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyatkenaikan tarif tolPUPRtol dalam kotaTol JagorawiTol JORR
Comments (0)
Add Comment