Ahok Jamin Kenaikan Tarif Tol Tidak Akan Menaikkan Tarif Angkutan Umum Jakarta

Jakartakita.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjamin kenaikan tarif jalan tol per 1 November kemarin tidak akan menaikkan tarif angkutan umum yang berlaku di Jakarta. Hal itu disampaikannya di hadapan wartawan di Balai Kota, Senin (2/11/2015).

Menurut Ahok, dengan sistem pembayaran rupiah per kilometer yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut, tarif angkutan umum dapat dikendalikan oleh pemerintah.

Ahok terus mengupayakan agar sejumlah bus transportasi umum di Jakarta bisa segera terintegrasi dengan manajemen PT Transportasi Jakarta dengan harapan sistem pembayaran/pemberian gaji bagi para supirnya pun menjadi lebih jelas. Bus-bus seperti Kopaja dan Kopami, kata Ahok, nantinya tidak perlu melakukan penyetoran ataupun pengeteman yang berakibat kemacetan.

Sejak kemarin, tepat pukul 00.00, PT Jasa Marga memberlakukan tarif baru di 15 ruas jalan tol. Kenaikan tarif jalan tol tersebut bervariasi, dari Rp 500 hingga Rp 6.500. Kenaikan tarif tol tersebut didasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat III. Pasal itu menyebutkan kenaikan tarif tol mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali.

Berikut adalah daftar kenaikan tarif tol yang berlaku sejak Minggu (1/11/2015) kemarin:

1. Tol Jakarta Bogor Ciawi Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
2. Tol Jakarta Tangerang Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
3. Tol Dalam Kota Jakarta Rp 8.000 menjadi Rp 9.000
4. Tol Lingkar Luar Jakarta Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
5. Tol Padalarang Cileunyi Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
6. Tol Semarang Seksi ABC Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
7. Surabaya Gempol Rp 4.000 menjadi 4.500
8. Palimanan Plumbon Rp Kanci 5.000 menjadi Rp 5.500
9 Cipularang 34.000 Rp menjadi Rp 37.500
10 Belawan – Medan – Tanjung Morawa Rp 6.000 menjadi Rp 7.000
11 Serpong Pondok Aren Rp 5.000 menjadi Rp 6.000
12 Ujung Pandang tahap 1 dan tahap 2 Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
13 Pondok Aren – Ulujami Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
14. Tol Bali Mandara Rp 10.000 menjadi Rp 11.000
15. Tangerang – Merak Rp 36.000 menjadi Rp 41.500

ahokBasuki Tjahaja Purnamakenaikan tarif angkutan umumkenaikan tarif tol
Comments (0)
Add Comment