Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengungkapkan pengawasan tersebut akan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72/M-Dag/Per/9/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 14/M-Dag/Per/3/2007 tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.
Pada Permendag 72 Tahun 2015 mengatur barang impor yang diberlakukan SNI Wajib tidak bisa memasuki wilayah pabean jika tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Dengan demikian, importir produk e-Commerce juga harus mematuhi hal itu.
Kewajiban memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) merujuk pada amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-undang tersebut disebutkan pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang SNI wajib, harus memenuhi SNI.
Itu berarti semua perusahaan e-commerce wajib mendaftarkan diri sebagai perusahaan, kalau tidak barangnya akan dicegat di kepabeanan karena tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB).