Jakartakita.com – Setelah melakukan rapat panjang Kamis (29/10/2015) kemarin, akhirnya hari ini, Rabu (4/11/2015) Ahok sahkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 sebesar Rp 3,1 juta per bulan. Dengan begitu, UMP DKI 2016 mengalami kenaikan sebesar 12,9 persen dari nilai UMP DKI 2015 sebesar Rp 2,7 juta per bulan.
Penetapan UMP DKI 2016,menggunakan formula pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Yaitu menggunakan besaran UMP DKI 2015, laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan hitungan UMP 2015 Rp 2,7 Juta, ditambah dengan diinflasi nasional 6,83 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,74 persen, seharusnya besaran UMP DKI 2016 sebesar Rp 3.010.500.
Sebelumnya unsur buruh menginginkan UMP DKI 2016 sebesar Rp 3.133.740. Namun akhirnya perwakilan buruh sepakat dengan UMP sebesar Rp 3,1 juta. Karena, bila pihak buruhtetap bersikeras dengan nilai UMP yang buruh usulkan, biasanya Gubernur DKI akan memutuskan jauh lebih buruk dari hasil kesepakatan yang ada.
Hal itu pernah terjadi pada saat penetapan UMP DKI 2014 yang dilakukan pada akhir tahun 2013. Para buruh bersikeras minta UMP sebesar Rp 3 juta hingga walk out dari sidang Dewan Pengupahan DKI. Akhirnya, Pemprov DKI menetapkan UMP DKI 2014 sebesar Rp 2,4 juta. Begitu juga dengan penetapan UMP DKI 2015 malah sebesar Rp 2,7 juta, lebih rendah dari Bekasi yang mencapai Rp 2,9 juta.