Jakartakita.com – Proyek enam ruas jalan tol tak bisa dilanjutkan karena kisruh pembayaran lahan yang belum bebas. Perjanjian antara PT Jakarta Tollroad Development dan Badan Pengatur Jalan Tol menyebutkan pembayar lahan adalah perusahaan negara itu.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menganulir perjanjian dengan menyerahkan tanggung jawab pembayaran kepada pemerintah karena sumber dana pembebasan lahan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Walhasil, proyek yang seharusnya dimulai pada Juli lalu itu terbengkalai entah sampai kapan.
Enam ruas jalan tol sepanjang 70 kilometer dengan sebagian besar melayang diatas tanah, sepanjang jalur sungai dan jalur kereta api itu sejatinya disiapkan untuk menyambut perhelatan akbar Asian Games 2018. Pemerintah Jakarta juga tak berdaya meski bertugas membebaskan lahan-lahan untuk tiang pancang tol tersebut.
PT Jakarta Tollroad Development membutuhkan waktu sekitar 2-2,5 tahun untuk pembangunan infrastruktur. Jika pemerintah dapat menyelesaikan pembebasan lahan pada 2016, ruas tol pertama diprediksi rampung pada 2018.
Pembangunan proyek dibagi menjadi empat tahap, yaitu Ruas Semanan-Sunter-Pulogadung; Duri Pulo-Kemayoran-Kampung Melayu; Ulujami-Tanah Abang; dan Pasar Minggu-Kasablanka.