Jakartakita.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan bila semua warga Jakarta berhak mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apabila mereka sakit dan membutuhkan perawatan di rumah sakit.
“Enggak ada KTP juga kami urus, kok. Saya langsung masukkin ke data orang telantar,” ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota pada Senin (9/11/2015)
Menurut Ahok, semua orang yang terdaftar dalam data orang telantar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan ditanggung biaya pengobatannya oleh pemerintah. Semua dananya dari BPJS yang sudah dibayar pemerintah untuk meng-cover sekitar 4,8 juta.
Ahok menambahkan, dia telah memerintahkan para lurah di seluruh Jakarta untuk memaksa masyarakat yang sakit dirawat di rumah sakit.
Selain itu, menurut Ahok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki program “Ketuk Pintu Layani dengan Hati”. Dalam program ini, data-data tentang penduduk Jakarta tercatat. Namun, saat ini, kata Ahok, baru penduduk di rumah-rumah susun yang tercatat.