Denda Rp 250 Ribu untuk ‘Bikers’ yang Berteduh di Bawah Fly Over

foto: istimewa

Jakartakita.com – Bagi Anda para pengendara motor atau bikers, sebaiknya tidak berteduh di bawah jembatan fly over atau JPO saat hujan turun. Pasalnya, kini Polda Metro Jaya bakal menilang setiap pengendara motor yang berteduh di bawah jembatan saat hujan tiba hingga membuat macet lalu lintas.

Tak hanya menilang, denda sebesar Rp 250 ribu pun akan diberikan bagi pengendara motor yang nekat menunggu hujan reda di bawah jembatan fly over. Meskipun begitu, aparat polisi masih memaklumi bila pengendara motor hanya menumpang memakai jas hujan di bawah jembatan fly over, asalkan tidak mengganggu lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto juga mengatakan, memasuki musim hujan nantinya Direktorat Lalu Lintas akan mengaktualisasikan kembali Satgas Banjir yang akan berpatroli siang dan malam. Polisi yang tergabung dalam Satgas Banjir itu akan menggunakan mobil-mobil ranger yang dilengkapi dengan cenco atau gergaji, jas hujan dan juga sepatu boat.

Pihak kepolisian juga akan bekerjasama dengan Dinas Pertamanan jika menemukan adanya pohon tumbang. Maupun dengan PT PLN dan PT Telkom jika menemukan adanya gangguan kabel, dan Dinas PU untuk penyedotan air banjir.

banjirberteduh di bawah fly overBikersdendaDInas PertamananDinas PUfly overhujanPolda Metro Jayatilang
Comments (0)
Add Comment