Telkomsel Tertibkan Registrasi Pengguna Baru Kartu Prabayar

foto : istimewa

Jakartakita.com – PT. Telkomsel mulai menertibkan registrasi pengguna baru kartu prabayar untuk mendukung pemerintah dalam mencegah dan meminimalkan segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran kriminal yang terjadi pada pengguna kartu telekomunikasi.

“Upaya penertiban ini adalah keseriusan Telkomsel mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.KOMINFO/0/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi,” kata Direktur Sales Telkomsel, Mas’ud Khamid, Senin (9/11/2015).

Dijelaskan, penertiban ini dilakukan setelah mengamati perkembangan di lapangan dan laporan dari operator telekomunikasi.

“Hasilnya, mulai saat ini kami mulai mengimplementasikan penertiban itu, setelah BRTI juga mengeluarkan Surat Perintah BRTI No161/BRTI/V/2014 mengenai ‘Perintah Tindak Lanjut Penertiban Registrasi Pelanggan’,” ujarnya.

Ditambahkan, Telkomsel sangat serius dalam pelaksanaan peningkatan kualitas proses registrasi pelanggan, sebagai bentuk kepatuhan serta dukungan pada pemerintah untuk mendapatkan akurasi data pelanggan.

“Kami telah berusaha mengimplementasikan ketentuan itu, dan penertiban itu kami lakukan dengan kerja sama pihak terkait dan terus melakukan perbaikan untuk menyempurnakan implementasinya di lapangan,” katanya.

Ia menjelaskan, salah satu bentuk upaya implementasi itu dengan melakukan pembaruan Standard Operation Procedure (SOP) mengenai Registrasi Pelanggan Prabayar.

“Keseriusan Telkomsel dalam registrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi secara tidak langsung juga membantu pemerintah dalam mencegah bentuk penyimpangan dan pelanggaran kriminal yang terjadi, sebab selama ini penipuan banyak dilakukan oleh nomor prabayar,” katanya.

Mas’ud berharap, keseriusan Telkomsel dalam melakukan penertiban registrasi pelanggan baru prabayar membuat para pelaku tindak kejahatan berpikir dua kali dalam melakukan aksinya.

Terkait dengan pengguna lama, Mas’ud mengaku juga akan melakukan hal yang sama, namun prosesnya dilakukan secara bertahap, sebab total pelanggan sudah cukup banyak, yakni mencapai sekitar 150 juta untuk pelanggan prabayar.

“Nanti pelan-pelan akan kita lakukan hal yang sama, sebab apabila dilakukan secara serentak, sistem kita tidak akan mampu memenuhi apabila secara bersamaan melakukan registrasi ulang,” tandasnya.

Sumber : Antara

 

kartu prabayarPeraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaRegistrasi Pelanggan PrabayarTelkomsel
Comments (0)
Add Comment