Jakartakita.com – Kini, angkutan darat tak resmi, termasuk taksi Uber, dinyatakan ‘haram’ beroperasi dan mengangkut penumpang di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Keputusan dilarangnya operasional taksi Uber ini juga sebagai bagian upaya program penertiban angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dijalankan Angkasa Pura II (Persero) sejak awal tahun ini guna meningkatkan layanan taksi, bus, travel minibus, dan mobil sewa di bandara.
Saat ini, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia. Oleh karena itu, Angkasa Pura II mengambil langkah tegas dengan melarang taksi Uber beroperasi di bandara.
Keputusan dilarangnya operasional taksi Uber ini juga sebagai bagian upaya program penertiban angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dijalankan AP II sejak awal tahun ini guna meningkatkan layanan taksi, bus, travel minibus, dan mobil sewa di bandara.