Pemprov DKI Bakal ‘Putihkan” Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

foto: istimewa

Jakartakita.com – Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro pada Jumat (13/11/2015), kembali menginformasikan tentang kebijakan Pemprov DKI Jakarta melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 16 November hingga 31 Desember 2015.

Pemutihan dilakukan untuk membantu warga Jakarta yang punya denda bertahun-tahun sehingga enggan membayar pajak.  Kebijakan ini diambil berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor: 2829/2015 tertanggal 12 November 2015. Yang dihapus adalah sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor.

Nah, bagi Anda yang merasa pajak kendaraannya sudah lama ‘mati’. Datang saja ke  kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB mulai tanggal Senin (1612/2015) hingga akhir Desember 2015.

APBDBPKBKTPpajak kendaraanPemprov DKIPolda Metro JayaSTNKTMC Polda Metro Jayatwitter
Comments (0)
Add Comment