Jakartakita.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono baru-baru ini di Jakarta, mengatakan, pihaknya optimis penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 senilai Rp3,1 juta tak akan mengalami perubahan. Pasalnya, penetapan UMP Rp3,1 juta sudah berangkat dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
“Sekalipun ada perbedaan nominal sedikit, kalau di PP itu Rp3,01 juta. Kami di angka Rp3,1 juta, tetapi kenaikan itu sudah sesuai mekanisme yang disetujui bersama,” kata Priyono.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengaku tak ingin DKI mendapat penilaian telah melanggar aturan PP karena menetapkan besaran UMP diatas nilai PP.
“UMP dari Rp3,1 juta dengan Rp3,01 juta kan hanya beda sedikit saja. Jadi apakah salah kalau kami tambahkan sedikit? Untuk memudahkan, ya nanti tinggal dibulatkan,” jelas Djarot.
“Kalau mau gugat ya silakan gugat saja,” tandasnya.
Asal tahu saja, jika dilihat dari sisi nominal, kenaikan UMP DKI Jakarta adalah yang paling tinggi dibandingkan dengan 16 provinsi lain yang telah menetapkan UMP-nya. Upah minimum di Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 400 ribu dari Rp 2,7 juta pada tahun 2015 ini menjadi Rp 3,1 juta pada tahun depan.