Aturan Baru, Angkot Hanya Boleh Berhenti di Halte

foto: istimewa

Jakartakita.com – Selama ini, kebanyakan angkutan umum (angkot) di ibu kota terbiasa ‘ngetem’ untuk mencari penumpang di sembarang tempat. Alhasil, angkot menjadi salah satu penyumbang macet terbesar di ibu kota. Namun, sebentar lagi masalah itu akan segera teratasi.

Pasalnya, saat ini Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta sedang menggodok aturan baru yang mewajibkan setiap angkot untuk menaikturunkan penumpangnya di halte, tanpa terkecuali. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda. Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Teguh Hendrawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Menurut Teguh, agar kebijakan tersebut bisa berjalan sukses, perlu adanya sosialisasi bagi pemilik jasa angkutan umum dan para penumpang.

angkotangkutan umumDinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta
Comments (0)
Add Comment