Jakartakita.com – Pemerintah DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor mulai Senin (16/5/2015) kemarin hingga akhir Desember 2015. Namun sayangnya animo masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ‘pemutihan’ denda pajak kendaraan belum terlalu terlihat.
Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum tahu kalau penghapusan denda pajak kendaraan bukanlah penggratisan sama sekali pajak kendaraan. Penghapusan itu hanya berlaku untuk denda keterlambatan pembayaran pajak. Sedangkan untuk pajak pokok tetap harus dilunasi pemilik kendaraan.
Berdasarkan aturan, denda keterlambatan itu sebesar 2 persen dari keseluruhan pajak pokok. Misalkan ada yang membayar pajak mobil Rp 3 juta dan telat satu bulan, maka dendanya sekitar Rp 600 ribu. Dan hanya Rp 600 ribu yang dihapus.
Untuk pajak kendaraan bermotor, ada tiga jenis kewajiban yang harus dipenuhi pemilik, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKN), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan Jasa Raharja. Samsat DKI Jakarta hanya melayani penghapusan denda untuk pembayaran PKB dan BBNKB. Jika masih terkena denda, itu pasti denda dari Jasa Raharja. Denda ini masih berlaku dan termasuk sumbangan wajib pengguna jalan raya.