Jakartakita.com – Dewan Pengupahan Kota Bekasi menetapkan upah minimum 2016 sebesar Rp 3,3 juta lebih pada Kamis malam, 19 November 2015. Nilai itu lebih besar ketimbang di Kabupaten Bekasi yang merupakan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara yakni sebesar Rp 3,2 juta lebih. Sedangkan DKI Jakarta Rp 3,1 juta.
Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Sudirman mengatakan Nilai UMK itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait aturan pengupahan. Hitungannya, UMK 2015 dikali dengan angka inflasi nasional.
Keputusan terkait UMK 2016 telah melalui mekanisme rapat yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan buruh di kantor Disnaker Kota Bekasi pada Kamis (19/11/2015).
Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Bekasi R. Abdullah mengatakan sebagian besar buruh di wilayahnya menerima upah minimum yang ditetapkan tersebut. Mengingat, kondisi perekonomian nasional dalam masa sulit. “Besaran UMK dirasa cukup,” ujarnya.
Menurut dia, meski besar kenaikannya sama dengan Kabupaten Bekasi yaitu 11,5 persen, tetapi upah minimum Kota Bekasi lebih tinggi sebesar Rp 65 ribu. Sebab, upah minimum kota dan kabupaten yang sebelumnya juga tidak sama. “Faktor Kebutuhan Hidup Layak juga tak sama,” kata dia.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi, mengatakan pihaknya sepakat dengan kenaikan tersebut. Ia menganggap kenaikan sebesar 11,5 persen dirasa cukup adil bagi pengusaha maupun pekerja. “Kalau ada pengusaha yang keberatan bisa mengajukan penangguhan,” ujarnya.
Menurut dia, jumlah perusahaan di Kota Bekasi mencapai 1.018, adapun anggota Apindo hanya sekitar 10 persennya. Perusahaan di luar Apindo yang ingin menangguhkan upah bisa difasilitasi Apindo tingkat provinsi.