Kabareskrim Mabes Polri Bentuk Tim Assessment Terpadu

Jakartakita.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Anang Iskandar mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim assessment terpadu (TAT) mulai tingkat Polda hingga Polres. TAT terdiri dari tim dokter dan tim hukum.

Adapun tugas TAT, mengacu pada telaah hukum dan kesehatan yang bertugas menilai tersangka penyalah guna narkoba atau merangkap sebagai bandar.

“Pembentukan TAT bertujuan untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari pengaruh kuat penyalahgunaan narkoba, mengingat ancaman peredaran narkoba sudah meluas dengan sasaran tidak mengenal usia,” kata Anang, di Jakarta, Sabtu (21/11/2015).

Anang berharap, tidak ada lagi konsumen narkoba yang menjadi pengikut hippies atau gaya hidup kelompok warga yang linglung (kehilangan akal dan kesadaran) akibat kehidupan bebas karena penyalahgunaan narkoba. Kelompok ini pernah muncul di kota besar Indonesia era 1970 hingga 1980-an.

Di Amerika, lanjut dia, pada 1960-an terjadi perang lawan narkoba oleh negara. Pengedar barang haram di AS kala itu tidak saja dikenai undang-undang narkotika dengan hukuman maksimal, dan juga pelaku dijerat dalam pasal pidana pencuci uang.

“Oleh karena itu, pentingnya dibentuk assessment, sebab penyalahgunaan narkoba jika tidak ditangani, maka korbannya akan semakin banyak,” tandasnya.

 

Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Mabes Polrinarkobapenyalahgunaan narkobatim assessment terpadu (TAT)
Comments (0)
Add Comment