Jakartakita.com – Selama ini terjadi kesenjangan nominal Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) antara kepala Puskemas ketimbang dokter maupun bidan yang berstatus non pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai fungsional.
Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan mengubah sistem pemberian TKD puluhan kepala Puskemas wilayah kecamatan.
“Dokter Puskesmas bisa bawa pulang Rp 23 juta, tapi kepala Puskemasnya Rp 13 juta. Makanya ini mesti diubah. Enggak boleh TKD mereka lebih rendah dari para stafnya,” ujar Basuki.
Untuk menaikkan besaran TKD ini, Ahok akhirnya meningkatkan seluruh jabatan kepala Puskesmas dari eselon IV menjadi eselon III. Sehingga besaran TKD mereka dapat lebih besar dari para stafnya yang bekerja sebagai pegawai fungsional.
“Ya sudah kita naikkan saja eselonnya. Enggak apa-apa selama buat rakyat, saya setuju. Yang penting Bapak-Ibu melanjutkan pelayanan,” tandas Ahok.