Jakartakita.com – Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 antara Pemprov dan DPRD DKI batal ditandatangani hari ini, Senin (23/11/2015). Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), belum sepakat terkait draft anggaran yang ia koreksi dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Seperti diketahui, sejak Rabu 18 November 2015, Ahok menggelar rapat bersama jajaran SKPD untuk memeriksa rancangan anggaran dalam KUA-PPAS. Hasilnya, Ahok memangkas dana sejumlah dinas dan suku dinas (sudin) yang dianggap tak efisien, diantaranya Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan tidak menjadi persoalan jika penandatangan MoU atau kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2016 molor beberapa hari. Pasalnya, hingga kini Ahok masih melakukan penyisiran ajuan anggaran sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang angkanya dinilai fantastis.
Diketahui, penyerahan MoU KUA-PPAS untuk APBD DKI 2016 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedianya diserahkan pada Juli lalu. Kemendagri kemudian memberi kelonggaran waktu hingga 30 November.
Apabila kembali molor, Kemendagri akan memberi sanksi berupa pembekuan gaji kepala daerah dan anggota DPRD selama enam bulan. Hal ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.