Kominfo Blokir 22 Situs Musik Ilegal

foto : ikung adiwar

Jakartakita.com –  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menutup 22 situs musik ilegal per 12 November 2015 lalu.

Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015 perihal Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).

“Kami minta penyelenggara jasa internet untuk menutup akses 22 situs tersebut,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Bambang Heru Tjahjono, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Berdasarkan data dari ASIRI, pengakses 22 situs tersebut mencapai 430.000 pengakses perbulan. Apabila satu pengakses mengunduh satu lagu saja, dengan asumsi satu lagu seharga Rp 7.000,- maka kerugian diperkirakan mencapai Rp 66 milyar sebulan sehingga potensi pendapatan negara dari pajak yang hilang mencapai Rp 6,6 milyar per bulan.

foto : ikung adiwar

“Oleh sebab itu, sejak pihak HKI dari Kementerian Hukum dan HAM bisa memberi rekomendasi kepada Kemenkominfo untuk memblokir situs-situs ilegal, kami langsung mengajukan aduan ini,” ucap Anggota dewan ASIRI, Toto Widjojo.

ASIRI, sambung Toto, juga secara proaktif memberi masukan kepada HKI mengenai situs musik ilegal.

Adapun ke-22 situs musik ilegal yang diblokir Kominfo, antara lain: Laguhit.com, Mp3days.net, Weblagu.com, Wapkalagu.com, Iozmusil.com, Lagu.in, Carilagu.net, Bursalagu.com, Beemp3s.org, Arenalagu.com, Saranmu.com, Tubidy.im, Stafaband.info, Memomp3.com, Zinzhu.com, Mp3take.com, Kumpulbagi.com, Onlagump3.info, Newlagump3.com, Targetlagu.com, Musik-corner.info dan Musicxplore.com.

Selanjutnya, Kemkominfo mengharapkan pengguna internet dapat menggunakan situs-situs musik yang legal untuk mengakses lagu-lagu secara legal, antara lain; Langit Musik, Arena Musik, Melodi Online (Melon), Guvera, Joox dan Volup.

Sebelumnya, Kemkominfo juga telah melakukan penutupan hak akses 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya film.

 

ASIRIAsosiasi Industri Rekaman IndonesiaDepkominfodiblokirhakiKementerian Hukum dan HAMkemkominfokominfoPelanggaran Hak Ciptasitussitus musik
Comments (0)
Add Comment