Jakartakita.com – Kabar gembira bagi Anda pengguna listrik non-subsidi. Pasalnya, bulan Desember 2015 tarif listrik untuk pelanggan non-disubsidi secara umum akan mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya.
Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA – 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp 1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada November 2015 menjadi Rp 1.509 per kWh pada Desember 2015.
Untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tarif adjustment (penyesuaian). Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah.
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tariff adjustment diberlakukan setiap bulan, dengan kemungkinan turun, tetap, atau naik. Hal tersebut berdasarkan tiga indikator yaitu perubahan kurs, harga minyak, serta inflasi bulanan.
Tariff adjustment berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus.