Jakartakita.com – Kepala BKPM, Franky Sibarani menyampaikan bahwa per 1 Desember 2015, investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam dapat memperoleh 8 produk perizinan plus 1 surat booking tanah.
Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK), plus 1 surat booking tanah (apabila diperlukan).
“Pengembangan layanan ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden untuk memberikan kemudahan bagi investor sehingga pelayanan yang dilakukan tidak lagi memakan waktu berhari-hari,” ujar Franky, di acara press conference Soft Launching ‘Pengembangan Layanan Izin Investasi 3 Jam untuk 8 + 1’ di kantor BKPM, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Menurut Franky, setelah peluncuran layanan izin investasi 3 jam, tim pelayanan BKPM terus menyisir produk-produk perizinan yang dapat diintegrasikan dalam layanan investasi tersebut.
“Awalnya yang dijajaki adalah TDP yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan NIK yang dikeluarkan oleh Ditjen Bea Cukai. Sedangkan IMTA dan RPTKA sendiri sudah bisa diproses melalui Liasion Officer (LO) Kementerian Tenaga Kerja yang ada di BKPM,” jelasnya.
Franky menambahkan bahwa 8 (delapan) produk perizinan tersebut dikeluarkan oleh lima instansi diluar BKPM. Di antaranya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk NPWP, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk NIK, Kementerian Perdagangan untuk TDP dan API-P, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk IMTA dan RPTKA, serta Notaris untuk Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, ditambah surat booking tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
BKPM juga telah menyiapkan pendamping investor (Priority Investment Officer) untuk membantu investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. Investor yang hadir langsung dengan rencana investasinya diatas Rp 100 miliar (atau setara US$ 8 juta) dan atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang diharapkan menyiapkan data diri (paspor atau akte perusahaan asing) serta alur aktifitas produksi perusahaan.
Deputi Bidang Pelayanan Penaman Modal, Lestari Indah menambahkan dari alokasi waktu 3 jam, proses pelayanan akan terbagi dalam empat tahapan.
“Untuk tahap pertama akan dialokasikan untuk menggali informasi serta memberikan waktu kepada investor untuk menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan, kemudian tahapan yang kedua adalah untuk mengurus izin investasi, NPWP dan akte pendirian perusahaan serta surat booking tanah apabila diperlukan, selanjutnya tahapan yang ketiga untuk mengurus TDP, IMTA dan RPTKA, serta yang tahapan yang keempat adalah untuk pengurusan NIK dan API-P,” jelasnya.
“Komitmennya adalah menjaga seluruh layanan untuk mendapatkan 8 produk perizinan + 1 surat booking tanah tersebut tetap dalam koridor waktu layanan 3 jam,” tegasnya.
Adapun pengembangan layanan izin investasi 3 jam ini diharapkan dapat menambah jumlah investor yang mengurus melalui layanan cepat ini.
Hingga kini, investor yang telah memanfaatkan layanan investasi 3 jam berasal dari sektor properti, sektor industri serta pembangkitan listrik tenaga air. Program ini juga dimaksudkan BKPM untuk mendukung target Presiden Joko Widodo yang mencanangkan penciptaan 2 juta tenaga kerja.
Seperti diketahui, elastisitas tenaga kerja Indonesia menurun dari 1% pertumbuhan ekonomi menciptakan 450 ribu tenaga kerja tahun 2004, menjadi 160 ribu tenaga kerja tahun 2014. Harapannya melalui terobosan izin investasi 3 jam ini akan semakin meningkatkan minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi.