Jakartakita.com – Apakah Anda termasuk orang kreatif yang hobi memodifikasi kendaraan? Kalau iya, maka kini Anda harus berhati-hati! Pasalnya, pihak kepolisian baru saja mengeluarkan aturan baru yang akan menindak kendaraan bermotor yang dimodifikasi tanpa izin yang sah dari pihak berwenang.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada wartawan, Jumat (4/12/2015) mengatakan, perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
Selain melanggar aturan baru tersebut, juga melanggar pasal 131 huruf E dan pasal 132 ayat (6) dan ayat 7 PP No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan Juncto pasal 50 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perlu diketahui modifikasi kendaraan baik dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut wajib melalui uji tipe dan bersertifikat.
Uji tipe yang ditertibkan oleh Kementerian Perhubungan yakni:
- Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (agen pemegang merk) kendaraan tersebut.
- Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
- Kendaraan yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Polri sebagai pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor.