Jakartakita.com – Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengimbau seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan untuk tidak membawa kendaraan pribadi setiap Jumat Pekan pertama setiap bulan.
“Kemarin sudah saya kumpulin semuanya dan mengimbau agar tidak membawa kendaraan pribadi hari Jumat di minggu pertama,” kata Tri, Senin (7/12/2015).
Lalu apa sanksinya bagi PNS yang nekat membawa kendaraan pribadi pada Jumat pekan pertama?
Tri pun menegaskan bakal menunda pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi PNS yang kedapatan membawa kendaraan pribadi di hari Jumat pekan pertama. Sanksinya bisa satu bulan tidak dapat TKD atau malah tidak dapat TKD 3 bulan.
Tak hanya PNS yang diawasi. Tri dan timnya juga akan mengebaluasi kinerja petugas pengamanan dalam (pamdal) terkait pengawasan PNS yang membawa kendaraan pribadi tersebut