Jakartakita.com – Pemerintah, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, menetapkan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan minyak tanah serta harga BBM jenis premium, setiap tiga bulan sekali.
“Harga jual eceran jenis BBM tertentu ditetapkan setiap tiga bulan, atau apabila dianggap perlu Menteri dapat menetapkan lebih dari satu kali dalam setiap tiga bulan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, di Jakarta, belum lama ini.
Dijelaskan, dalam menetapkan harga jual eceran tersebut, Pemerintah mempertimbangkan tiga hal, yaitu; kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, dan ekonomi riil dan sosial masyarakat.
Asal tahu saja, dengan diundangkannya aturan baru tersebut, maka penetapan harga terbaru BBM bersubsidi seharusnya dilakukan Pemerintah pada 10 Januari 2016 mendatang. Sebab, pemerintah terakhir kali menetapkan harga BBM pada 10 Oktober 2015 berbarengan dengan pengumuman paket kebijakan ekonomi jilid III.
Adapun saat ini, harga solar bersubsidi ditetapkan turun Rp 200 per liter dari Rp 6.900 per liter menjadi Rp 6.700 per liter dan berlaku mulai 10 Oktober 2015 lalu. Sementara harga Premium tetap Rp 7.300 per liter.