Jakartakita.com -Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilakukan agar Uber Taxi mendapat izin operasi di Jakarta.
Syarat pertama yaitu Uber harus memiliki eksistensi legal dalam bentuk perseroran terbatas (PT) atau penanaman modal asing (PMA). Syarat kedua adalah membayar pajak yaitu pajak penghasilan kepada Pemprov DKI Jakarta. Ahok menuturkan ketentuan pajak yang dibayarkan adalah sejumlah 1 persen flat jika pendapatannya di bawah Rp 4,8 miliar setiap tahunnya. Syarat ketiga adalah memastikan setiap kendaraan taksi Uber harus sudah menjalani pengujian kendaraan bermotor (KIR). Adapun, pemberian KIR untuk Uber menurut Ahok akan dipermudah yaitu melalui Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM).
Ia menuturkan akan mengawasi dan memastikan seluruh syarat tersebut terpenuhi. Termasuk di dalamnya yaitu kepatuhan melaporkan jumlah armada yang beroperasi dan kesesuaiannya di lapangan. “Jadi sekali lagi Uber belum berizin ya, Grab Taxi juga belum, tapi Grab lebih mendekati atau sudah lebih baik dari Uber lah,” jelas Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (8/12/2015).
Sebelumnya, pihak Uber mengklaim legalitas mereka sudah diakui Ahok. Mike Brown, Regional Manager, Asia Pacific, Uber, sangat berterima kasih operasional mereka telah diakui.