Waduh, Wanita Ini Tak Bayar Tagihan Kartu Halo Rp 15 Milyar

foto: istimewa

Jakartakita.com –  Seorang wanita diciduk Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia diduga menggunakan identitas palsu saat menggunakan ratusan nomer Kartu Halo dari Telkomsel untuk melakukan sambungan internasional. Gara-gara kelakuannya itu, Telkomsel mengalami kerugian hingga Rp 15 miliar.

“Penangkapan dilakukan di Apartemen Mediterania Kemayoran Jakarta Pusat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Rabu (9/12/2015).

Iqbal menjelaskan tersangka SM alias L menjalankan modus mendaftarkan diri ke Grapari Telkomsel untuk mendapatkan kartu Halo Telkomsel dengan menggunakan identitas palsu.

Selanjutnya, pelaku mengaktifkan 104 kartu Halo Telkomsel untuk berkomunikasi di luar negeri melalui fasilitas “call international/roaming”.

Namun pihak Telkomsel tidak dapat menagih penggunaan transaksi telepon sambungan internasional itu karena tersangka mendaftarkan diri menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) fiktif. Dan akibat pemalsuan identitas itu PT Telkomsel mendapatkan total kerugian hingga Rp 15,5 miliar.

Dari tangan tersangka SM alias L, polisi menyita barang bukti 10 unit telepon selular, satu buku rekening BCA, satu buku rekening BRI dan satu buku rekening Bank Mandiri.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 33 atau pasal 34 (1) huruf a dan atau Pasal 37 jo pasal 49 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang TPPU.

CybercrimeKartu HalopenipuanTelkomsel
Comments (0)
Add Comment