Jakartakita.com – Insiden jatuhnya lift di Gedung Arcadia Tower B, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (10/12/2015) siang kemarin, saat ini masih dalam penanganan kepolisian setempat. Dua orang tewas dalam kejadian ini dan satu lagi kritis.
Mereka adalah Dyah setyoningrum yang meninggal di lokasi kejadian. Kemudian Ki Agus Roy meninggal di Rumah Sakit Ciloam Cilandak, dan Abdul Rahman petugas kebersihan yang dalam kondisi kritis.
Head of Corporate Communication PT Nestlé Indonesia, Nur Shilla Christianto, sangat menyesalkan terjadinya insiden lift jatuh dari lantai tujuh ke lantai tiga ini.
“Kami sangat menyesalkan insiden yang terjadi di kantor pusat pagi hari ini. Lift penumpang yang terdapat di dalam gedung kami jatuh,” kata Head of Corporate Communication PT Nestle Indonesia Shilla Christianto kepada wartawan, Kamis (10/12/2015).
Saat ini pihaknya terus melakukan pendampingan dengan pihak keluarga korban yang ada di rumah sakit. Baik korban tewas maupun selamat.
PT Nestle pun siap untuk diperiksa kepolisian terkait dugaan kelalaian melakukan perawatan dan pengelolaan lift di kantornya.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Pasal 167 Undang-undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. Keluarga atau ahli waris yang meninggal akibat kecelakaan kerja berhak mendapat sejumlah uang dengan besar perhitungannya sama dengan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), 1(satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Tak hanya santunan, pihak perusahaan juga wajib menanggung biaya perawatan korban.