Tahun Depan, Pemerintah Wajibkan Seluruh Pelanggan Pra Bayar Registrasi Ulang

foto: istimewa

Jakartartakita.com – Maraknya penipuan via SMS atau telepon membuat pemerintah turun tangan. Pemerintah melalu Kemenkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan memperketat sistem registrasi untuk pelanggan kartu SIM prabayar baru. Selain itu, pelanggan kartu SIM lama juga diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Namun kapan pelaksanaan registrasi ulang dan bagaimana teknisnya, saat ini baru dirumuskan bersama-sama dengan para pemangku kepentingan. Lalu apa sanksinya bagi pengguna SIM Card yang tidak mau registrasi ulang?

Nantinya pihak terkait akan memberi sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang berupa blokir. Dengan demikian, kartu SIM tidak dapat digunakan untuk melakukan panggilan keluar ataupun mengirim SMS, walaupun masih bisa menerima panggilan ataupun SMS masuk.

Sebenarnya, aturan registrasi pendataan pengguna kartu SIM ini telah diberlakukan sejak 2005 lalu oleh Kementerian Kominfo melalui Peraturan Menteri Nomor 23/2005.

Namun karena operator mendapat banyak keluhan dari pelanggan, maka aturan registrasi pengguna prabayar ini seringkali tidak dilaksanakan.

Kalaupun pelanggan melakukan registrasi, data yang diberikan selama ini seringkali tidak akurat, menyangkut nama, nomor identitas, alamat, dan sebagainya.

Pemerintah ingin agar pendataan pengguna kartu SIM prabayar kali ini lebih dipertegas demi kenyamanan bersama

blokirBRTIpengguna pra bayarsim cardSIM prabayarstake holder
Comments (0)
Add Comment