Jakartakita.com – Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, sepanjang bulan Januari – November 2015 Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat bahwa pengendara sepeda motor (biker) merupakan yang paling banyak melakukan pelanggaran, yakni sebanyak 702.277 kasus.
Adapun sepanjang bulan Januari – November 2015, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap 957.651 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.
Secara rinci, data jumlah pelanggar lalu lintas sejak bulan Januari sampai dengan November 2015 meliputi Bus: 14.897, Truk: 21.304, Pick Up: 15.470, Minibus : 59.633, Jeep: 4.414, Sedan: 22.980, Mikrolet : 82.102, Metromini: 14.088, Taksi : 20.355, Roda Tiga: 131, dan Roda Dua: 702.277.
Terkait sanksi yang diberikan terhadap pelanggar lalu lintas tersebut, Kepolisian melakukan tindakan berupa sanksi tilang. “Pelanggar diberikan sanksi tilang,” tandas Budiyanto, di Jakarta, baru-baru ini.