Jakartakita.com – Mulai April tahun 2016, rencananya Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor (SIM C) akan dikategorikan berdasarkan kapasitas mesin. Peraturan sejenis sudah dilakukan di luar negeri. Namun bagaimana teknis pelaksanaannya, pihak kepolisian belum memberikan informasi resmi.
Lalu apakah dengan adanya pengelompokan SIM C akan memuluskan jalan motor gede (moge) masuk jalan tol?
Menanggapi hal tersebut, Nanan Soekarna, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) periode 2011-2015 kepada wartawan, Kamis (10/12/2015) lalu, mengatakan, bahwa di luar negeri sepeda motor khususnya moge boleh masuk tol, hanya di Indonesia saja yang tidak diperbolehkan. Yang jelas Nanan selaku ketua IMI mendukung bila pengendara IMI diperbolehkan melaju di jalan tol.
Sementara itu Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Condro Kirono pada pertengahan tahun lalu angkat bicara mengenai keinginan para pengguna motor gede (moge) masuk tol. Menurutnya, penggunaan jalur tol oleh sepeda motor terlebih moge memang dilarang karena tidak sesuai regulasi kecuali ada aturan yang diimbangi dengan infrastruktur yang telah disiapkan, seperti di jalan tol Bali dan Jembatan Suramadu ada jalur khusus untuk motor.
Maraknya pemberitaan terkait moge masuk tol dikarenakan sedikitnya lima komunitas moge di Indonesia, yakni; Motor Besar Club Indonesia (MBC), Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI), Harley Owners Group (HOG), Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) dan Mabua Harley Davidson Gorup meminta pemerintah memberikan akses untuk dapat melintas di jalan tol seperti moge-moge di sejumlah negara.
Mereka berharap dapat menggunakan akses jalan tol karena situasi jalan umum yang tak memungkinkan alias macet untuk mengendarai moge. Selain itu banyaknya rombongan moge dikawatirkan dapat mengganggu kenyamanan pengendara lain.