Jakartakita.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Polri melarang angkutan umum beroda dua seperti Go-Jek Cs beroperasi. Demikian surat yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignatius Jonan pada 9 November 2015.
Salah satu alasan Go-Jek Cs dilarang beroperasi adalah karena kendaraan itu menimbulkan konflik dengan angkutan lain.
Organda sendiri sudah beberpa kali menolak operasi angkutan umum online beroperasi. Menurut mereka, angutan umum online seperti Uber Taxi tidak boleh beroperasi karena tidak melalui uji KIR. Sedangkan perusahaan angkutan umum dalam naungan Organda rutin bayar biaya uji KIR.