Dua Perusahaan Jakarta Terpaksa Minta Penangguhan UMP DKI 2016

Jakartakita.com – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta menyatakan dari 1.451 perusahaan di DKI Jakarta hanya dua perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Propinsi (UMP) dari wilayah Jakarta Barat. Kedua perusahaan tersebut tidak sanggup membayar upah buruh yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta per bulan di tahun depan.

Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam keterangan resminya, Minggu (27/12/2015), mengungkapkan sampai dengan batas akhir pengajuan penangguhan per 20 Desember 2015, hasil pantauan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta hanya ada dua perusahaan yang mengajukan penangguhan dari wilayah Jakarta Barat.

Dengan disanggupinya UMP tersebut, menurut Sarman, patut dihargai. Pasalnya, saat ini kondisi perekonomian yang tidak pasti.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), telah menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2016 sebesar Rp 3,1 juta.Melalui Pergub DKI Jakarta No 230 Tahun 2015 tentang UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2016.

Pada Pasal 3 Pergub tersebut menyebutkan bahwa “Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMP, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan. Sedangkan soal persyaratan dan teknis diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.

Dalam pasal 7 Pergub Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara pengajuan Penangguhan UMP yang juga diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmen) No. 231/MEN/ 2003 bagi Perusahaan yang mengajukan penangguhan harus melampirkan Naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.

Lalu laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir. Kemudian salinan akte pendirian perusahaan, lalu data upah menurut jabatan pekerja/buruh, jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Selain itu, perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk dua tahun yang akan datang.

Setelah berkas pengajuan diterima,tim dari Dinas dan Dewan pengupahan akan turun mensurvey perusahaan tersebuit untuk melihat langsung apakah perusahan tersebut layak diberikan izin penangguhan, Dalam hal ini Pengusaha memiliki hak untuk mengajukan penangguhan jika tidak mampu melaksanakan UMP tahun 2016.

ahokBasuki Tjahaja PurnamaGubernur DKI JakartaKADINPergubUMP DKI 2016upah
Comments (0)
Add Comment