Perusahaan Logistik Protes Dilarang Melintas Saat Tahun Baru

foto: istimewa

Jakartakita.com – Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tertanggal 25 Desember 2015 yang mengatur larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang mulai 30 Desember 2015 sampai 3 Januari 2016 mulai menuai protes perusahaan logistik.

Mereka mengaku keberatan atas aturan yang diterapkan tanpa sosialisasi. Aturan yang tiba-tiba ini diklaim akan meningkatkan beban operasional perusahaan.

Menurut Kyatmaja, surat edaran Jonan itu sebagai bentuk kegagalan mengantisipasi lonjakan arus penumpang dan kendaraan saat Natal. “Persiapan matang angkutan penumpang tidak dilakukan seperti masa Lebaran. Tahu-tahu truk dilarang lewat,” ujar Kyatmadja.

Pemerintah biasanya memang melarang angkutan barang melintas pada saat arus mudik dan balik Lebaran. Namun, larangan itu lazimnya dikeluarkan sebulan sebelum aturan itu berlaku. “Jika terpaksa ditutup (untuk kendaraan barang) lakukan sesingkat mungkin,” ujar Kyatmadja.

Mau tidak mau dengan aturan ini, perusahaan harus menghentikan proses pengiriman pada tanggal 30 Desember nanti.

Padahal sejak beberapa bulan sebelumnya perusahaan sudah merencanakan untuk melakukan pengiriman pada tanggal demi mengantisipasi hari libur pada 31 Desember.

Dalam hitung-hitungan Kyatmaja waktu pengiriman yang semakin singkat ini bakal meningkatkan beban pengiriman 30 persen lebih tinggi dari perkiraan awal. Namun Kyatmaja masih belum bisa memperkirakan berapa persisnya kerugian tersebut. Kata dia, sudah pasti biaya penyimpanan akan meningkat.

angkutan logistikMenhub Jonantruk
Comments (0)
Add Comment