DKI Mulai Bangun Lokasi Pengolahan Sampah Baru di Sunter

Jakartakita.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat pencanangan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter yang sempat mangkrak selama empat tahun. Dinas Kebersihan akan meresmikan lokasi pengolahan sampah terpadu seluas 3,5 hektar ini pada  akhir Maret 2016.

Sebelumnya, Dinas Kebersihan sudah mengundang Polda Metro Jaya, Tim Percepatan Pembangunan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Biro Hukum DKI, dan panitia lelang pada 31 Desember 2015. Dalam kesempatan itu, Dinas Kebersihan meminta pendapat semua pihak terkait mengenai proses lelang yang terus terkatung-katung sejak akhir pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo.

Lelang pembangunan ITF Sunter pada 2011 lalu, terhambat lantaran saat itu ada proses transisi jabatan gubernur. Saat pemerintahan diteruskan Joko Widodo, ia meminta agar lelang ITF ditinjau ulang. Review berakhir pada 2014. Saat itu, sebagian panitia lelang telah pensiun sehingga diperlukan perombakan ulang.

Setelah empat tahun berlalu, lucunya hingga kini, DKI belum memutuskan pemenang lelang teknologi pengolahan sampah menjadi energi terbarukan ini. Namun, Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Sunter Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Asep Kuswanto, berpendapat pencanangan bisa digelar dalam waktu dekat apabila Gubernur menginginkan proses lelang selesai secepatnya.

Asep memprediksi pembangunan ITF memakan waktu maksimal 2 tahun. Anggaran yang dibutuhkan berkisar Rp 1,5-1,7 triliun.

ITF Sunter akan mengolah 1.000 ton sampah per hari di lahan seluas 3,5 hektar. Pengolahan akan menghasilkan kompos, listrik, dan gas, serta menghemat biaya transportasi pembuangan ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantar Gebang. Dalam waktu dekat, pemerintah melalui PT Jakarta Propertindo juga akan membangun ITF di Cakung-Cilincing.

bantar gebangDinas Kebersihan DKIIntermediate Treatment FacilityITF SunterPengolahan SampahPTST Bantar Gebang
Comments (0)
Add Comment