Kini Warga Tangsel Bisa Urus Paspor di Serpong

foto: istimewa

Jakartakita.com –  Kabar gembira bagi Anda warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang hendak mengurus paspor. Kini Anda tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Imigrasi Kota Tangerang hanya untuk mengurus paspor. Pasalnya, Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang yang beralamat di Ruko Golden Boulevard Blok E Nomor 5-6, BSD, Serpong telah dibuka untuk melayani warga Tangsel dan sekitarya.

Jangka waktu penerbitan paspor maksimal dapat dikeluarkan tiga hari setelah proses pembayaran dipenuhi oleh pemohon. Informasi persyaratan pengajuan pembuatan paspor sudah terpampang di masing-masing kantor ULP.

Adapun syarat pengajuan paspor adalah fotokopi KTP, kartu keluarga, akte lahir atau ijazah. 15 menit sebelum layanan mulai dibuka pada pukul 08.00, pihak imigrasi biasanya juga memberikan penjelasan langsung ke pemohon.

Untuk kepengurusan langsung di ULP dapat dilakukan mulai pukul 08.00-16.00 WIB dengan kuota 200 berkas. Sementara, prosesnya juga dapat dilakukan secara online yang dapat diakses lewat laman www.imigrasi.go.id. Kepengurusan secara online berlangsung hingga pukul 14.00 WIB dan tanpa kuota. Dan biaya administrasi kepengurusan paspor yang sebesar Rp 355 ribu langsung disetorkan ke Bank BNI.

Kanim I Tangerangkantor imigrasipasporTangerang SelatanTangsel
Comments (0)
Add Comment