Jakartakita.com – Konsorsium penyelenggara prasarana dan sarana kereta cepat rute Jakarta-Bandung, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengumumkan telah menyetor dana Rp1,25 triliun sebagai syarat dari regulasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupa Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 Tahun 2015, tentang syarat kepemilikan modal badan usaha di bidang transportasi.
Setoran modal tersebut, saat ini, ditempatkan di PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
“Ketentuan modal sudah itu sudah disetor oleh PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan China Railway International ke KCIC, kemudian ditaruh akun di BNI,” kata Bintang Perbowo, Direktur Utama PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), di Jakarta, Senin (12/1/2016).
Asal tahu saja, induk dari konsorsium KCIC adalah China Railway International (CRI) dengan komposisi saham 40%, dan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) 60%.
Adapun dalam PSBI, WIKA memiliki andil saham 38% atau berperan sebagai ketua konsorsium, kemudian disusul oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) 25%, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII 25%, dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) 12%.
Sementara itu, pembangunan kereta api cepat (High Speed Train/HST) Jakarta-Bandung yang peletakan batu pertamanya (ground breaking) dijadwalkan pada 21 Januari 2016 mendatang, diyakini akan memberi kepastian bagi proyek berikutnya. Kabarnya, setelah proyek Jakarta-Bandung selesai, rute kereta api cepat itu didesain berlanjut ke Cirebon-Semarang-Surabaya.