Jakartakita.com – Mulai pertengahan Februari 2016, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ikatan Motor Indonesia (IMI), dan instansi terkait lainnya bakal menyediakan “sirkuit” dadakan untuk para pebalab liar di tiap wilayah Jakarta.
Nantinya, jika masih nekat melakukan aksi balap liar di luar “sirkuit” dadakan akan mendapatkan sanksi serius.
Sesuai dengan aturan main dipidana dengan sanksi kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
“Kalau tidak sesuai seperti tidak ada lampu dan lain sebagainya bisa kita sita dan jika tidak menggunakan helm didenda Rp 250.000 hingga Rp 500.000,” katanya.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin Nursin, pihaknya dan IMI akan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk meninjau jalan yang layak digunakan sebagai “sirkuit” dadakan. Misalnya di Taman Mini, Cipinang, Banjir Kanal Timur (BKT), Kemayoran,dan jalan Asia Afrika.
Lanjut Risyapudin, nanti bentuk pelaksanannya akan diberlakukan seperti car free night. Izinnya juga diurus dan keluar dari masing-masing Kotamadya atau dari Gubernur sekaligus agar berjalan lancar.
Setuju..!!! Biar keliatan bakat balap pemuda indone$ia