Antisipasi Banjir, Cek Perlindungan Asuransi Mobil Anda!

foto : dok. asuransi astra

Jakartakita.com – Beberapa hari terakhir ini, hujan kembali menyapa hampir seluruh daerah di Indonesia, khususnya di ibukota Jakarta. Beberapa tempat juga sudah bersiap-siap menghadapi banjir yang bisa datang kapan saja.

Sementara bagi masyarakat pengguna mobil, diharapkan juga harus memperhatikan kesiapan mobil, termasuk dengan perlindungan (asuransi) pada mobil. Namun, sudahkah para pengguna mobil menyiapkan jenis perlindungan ketika dihadapkan oleh bencana seperti banjir?

“Masih ada beberapa para pemegang polis asuransi yang lupa bahwa mobil mereka belum diberikan perluasan jaminan (Extended Cover), seperti bencana banjir atau angin puting beliung. Jadi ketika mereka akan mengajukan klaim bisa saja ditolak, karena dalam ketentuan polis mereka tidak ada perlindungan ketika terjadi banjir,” kata Laurentius Iwan Pranoto, Manager Communication and Event Asuransi Astra, dalam siaran pers yang diterima Jakartakita.com, belum lama ini.

Dijelaskan, di saat-saat memasuki musim hujan seperti di awal tahun ini, para pemilik mobil yang sudah mengasuransikan mobilnya dianjurkan untuk memeriksa kembali jenis perlindungan apa yang dilindungi oleh perusahaan asuransi. Bagi pemilik mobil yang sudah atau baru akan mengasuransikan mobilnya, ada baiknya untuk mengetahui beberapa hal-hal penting mengenai asuransi.

“Untuk pemilik mobil yang akan membeli asuransi atau sudah memiliki asuransi namun ingin melakukan perluasan jaminan, cek kembali atau tentukan dahulu jenis perluasan jaminan apa yang akan di-cover asuransi pada mobil anda, apakah comprehensive atau total loss only. Setelah itu, perhatikan perluasan jaminan apa saja yang dijamin oleh pihak asuransi. Apakah sudah termasuk kerugian akibat banjir, tsunami, angin topan, tanah longsor, kerugian akibat huru-hara, tanggung jawab hukum pihak ke-3 atau kerugian yang lain, apakah asuransi akan meng-cover kerugian-kerugian tersebut? perluasan jaminan ini bisa diminta dan tanyakan ke petugas asuransi saat membeli polis,” papar Iwan.

“Ketika para pemilik mobil memahami bentuk perlindungan dari asuransi mobil mereka, dan juga mengerti tentang apa saja yang menjadi kewajiban dan manfaat yang akan mereka dapatkan, mereka tidak perlu khawatir lagi ketika menghadapi kondisi darurat seperti banjir yang dapat tiba kapan saja, karena mereka telah melakukan tindakan antisipatif sejak awal,” sambung Iwan.

Ditambahkan, bagi pemilik mobil yang akan membeli asuransi atau mengajukan perluasan jaminan juga dapat menghubungi nomor penting dari provider asuransi.

Untuk Garda Oto, dapat menghubungi Garda Akses 24 jam di nomor 1 500 112 atau melalui aplikasi Garda Mobile Otocare. Selain itu, juga bisa dengan mengunjungi kantor cabang Asuransi Astra atau Garda Center terdekat.

 

Asuransi AstraGarda Akses 24 jamGarda CenterGarda Mobile OtocareGarda Otoperluasan jaminanpolis asuransi
Comments (0)
Add Comment