Jakartakita.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta bersama Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) telah menutup 15 klinik kesehatan di ibu kota. Tak hanya menutup, Dinkes DKI Jakarta juga telah menangkap tujuh tenaga medis ilegal.
Menurut Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (18/1/2016), mengatakan, klinik itu ditutup lantaran telah melanggar izin praktik yang diberikan oleh BPTSP DKI Jakarta. Salah satunya tentang mempekerjakan tenaga asing secara ilegal.
“Karena saat ini, belum ada aturannya klinik kesehatan dapat mempekerjakan tenaga asing,” sambung Koesmedi.
Ia menambahkan, jumlah klinik serta tenaga medis ilegal itu, merupakan hasil pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) selama beberapa minggu terhadap klinik kesehatan yang ada di DKI Jakarta.