Jakartakita.com – Kota Tangerang disebut bagian dari kota pusaka di Indonesia.
Kota Pusaka adalah kota yang memiliki kekentalan sejarah yang besar yang terwujud dan berisikan keragaman pusaka alam, budaya baik ragawi dan nonragawi. Istilah kota pusaka dipakai untuk mendefinisikan sebuah bentuk kota yang menempatkan penerapan kegiatan pelestarian pusaka (heritage) sebagai strategi utama pengembangan kotanya.
Saat ini, di Indonesia terdapat 11 kota yang telah dinobatkan sebagai kota pusaka. Pemerintah menargetkan jumlah ini akan bertambah menjadi 45 kota pusaka pada 2019, salah satu kota yang masuk daftar adalah Kota Tangerang.
Kota pusaka di Indonesia antara lain Palembang, Bogor, Ternate, Yogyakarta, Denpasar, Tampak Siring, Semarang, Banjarmasin, Baubau, Karang Asem, dan Sawalunto. Kota-kota ini ditetapkan sebagai kota pusaka sejak 2012.
Pengelolaan pusaka dengan memanfaatkan aset pusaka selain sebagai bentuk pelestarian juga dapat memperkuat daya tarik dan daya saing kota. Segala potensi-potensi yang ada di Kota Tangerang harus bisa jadi magnet yang dapat menarik wisatawan lokal maupun internasional. Nantinya potensi ini juga dikembangkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar.
Kota Tangerang menjadi salah satu kota yang memiliki aset pusaka yang turut memperkaya kota pusaka di Indonesia dengan ragam Ragawi dan Nonragawinya. Ragam ragawi meliputi Bangunan Stasiun Kereta Api, Pintu Air Sepuluh (10), Lembaga Pemasyarakatan, Boen Tek Bio, Mesjid Kali Pasir, Kawasan Pasar Lama, Rumah Kebaya China Benteng, Pintu Seribu dan Non Ragawi seperti acara Pehcun, Tradisi Keramas Massal, Gotong Toapekong dan sebagainya.
Sebagai informasi, Kota Tangerang menjadi salah satu Kota Pusaka di Indonesia dan pertama di Propinsi Banten yang dipilih berdasarkan kriteria dan program P3KP dari Kementerian PUPR. Kota Tangerang menandatangani MoU P3KP bersama Kota/Kabupaten lainnya yaitu Kota Palopo, Probolinggo, Singkawang, Kabupaten Temanggung, Wonosobo, Kebumen, Purworejo. serta Kabupaten Kepulauan Tidore.
Program P3KP sendiri diinisiasi oleh Kementerian PUPR dan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) pada 2012. Hingga saat ini sudah 45 Kabupaten/Kota ikut serta dalam program ini, 29 di antaranya telah melakukan penandatanganan komitmen kota pusaka oleh Wali Kota/Bupati termasuk Kota Tangerang.
Program tersebut nantinya turut memberikan bantuan baik fisik dan non fisik, berupa konsultan serta tenaga ahli dalam perencanaan dan penataan hingga pelestarian budaya situs dan cagar budaya.