Tekan Jumlah Kendaraan Pribadi, Pemprov DKI Bakal Naikkan Tarif Parkir

foto: istimewa

Jakartakita.com – Bagi Anda yang terbiasa hilir mudik menggunakan kendaraan pribadi. Sepertinya Anda sudah harus mulai terbiasa meninggalkan kendaraan pribadi Anda di rumah kalau tidak mau ‘tekor’. Pasalnya,  Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir off street atau parkir dalam gedung. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menekan jumlah kendaraan pribadi di Ibu Kota.

“Supaya warga beralih ke angkutan massal,” ujar Kepala DInas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah saat ditemui di gedung Balai Kota Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Namun, menurut Andri, kebijakan kenaikan tarif tersebut baru akan diterapkan jika sudah memenuhi syarat standar sistem transportasi yang ideal. Syaratnya jika seluruh armada bus rapid transit (BRT), yaitu Transjakarta, sudah memenuhi kuota kebutuhan moda transportasi masyarakat, sehingga pelayanan angkutan umum dapat berjalan maksimal dan memudahkan warga yang ingin beralih dari kendaraan pribadi.

Andri mencontohkan, kebutuhan kuota bus BRT Transjakarta mencapai 2.400 bus ukuransingle, sebagai standar ideal pelayanan optimal, di seluruh rute. Dengan demikian, artinya seluruh operator bus sudah bergabung dengan Transjakarta, begitu juga dengan operator bus-bus lintas Jabodetabek. “Iya syaratnya itu operator yang akan masuk Ke Transjakarta sudah masuk semua,” katanya.

Syarat selanjutnya, yaitu jika Terminal Parkir Elektronik (TPE) sudah terpasang di titik-titik padat dan rawan kemacetan.

Dia menuturkan, Dinas Pehubungan akan terus berupaya menggenjot pengadaan armada bus Transjakarta agar pelayanan angkutan umum yang memadai dapat segera terwujud. Terkait dengan waktu penerapan kebijakan kenaikan tarif parkir off street, Andri belum bisa menjawab kapan itu akan terlaksana.

Dishub DKI JakartaERPparkirPemprov DKI Jakartasolusi macettekan jumlah kendaraan Pribadi
Comments (0)
Add Comment